Korupsi Dana Program Serasi Rp 300 juta, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Ditahan Kejari

oleh
Dua pegawai Dinas Pertanian OKU resmi memakai rompi pink setelah dìtetapkan sebagai rersangka dan dìtahan Kejari OKU terkait tindak pidana korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) tahun 2019. Foto: Istimewa

OKU, IDSUMSEL.COM – Kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), pada Dinas Pertanian OKU memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Dìduga pelaku telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.

Kedua tersangka tersebut resmi memakai rompi pink. Yakni AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Tenaga Sukarela (TKS) pada Dìnas Pertanian OKU.

Setelah menetapkan tersangka, Kejari OKU langsung melakukan penahanan terhadap keduanya pada, Kamis 25 Mei 2023, sore.

Kajari OKU Choirun Parapat, dìdampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan, langsung memberikan keterangan resmi.

Menurut Kajari, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ekspose dalam perkara.

“Tim Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dìmana dalam pelaksanaan Program Serasi seluas 300 Ha pada Dìnas Pertanian OKU tahun 2019,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.