Akibatnya pelaksanaan Program SERASI tahun 2019 ini tidak dapat berjalan secara maksimal.
Hal ini bertentangan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019.
Bahwasanya program merupakan programdilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.
Adapun terhadap Program Serasi seluas 300 Hektare. “Total kerugian negara dìperkirakan mencapai Rp. 300 juta,” ucapnya.
Dalam kasus ini, keduanya dìsangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999.
Yang juga telah dìubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik akan terus mendalami kasus ini, sampai nantinya perkara dìlimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor dì Palembang,” pungkasnya (**)