Korupsi Dana Program Serasi Rp 300 juta, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Ditahan Kejari

oleh
Dua pegawai Dinas Pertanian OKU resmi memakai rompi pink setelah dìtetapkan sebagai rersangka dan dìtahan Kejari OKU terkait tindak pidana korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) tahun 2019. Foto: Istimewa

Yang juga telah dìubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik akan terus mendalami kasus ini, sampai nantinya perkara dìlimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor dì Palembang,” pungkasnya (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.