Korupsi Dana Program Serasi Rp 300 juta, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Ditahan Kejari

oleh
Dua pegawai Dinas Pertanian OKU resmi memakai rompi pink setelah dìtetapkan sebagai rersangka dan dìtahan Kejari OKU terkait tindak pidana korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) tahun 2019. Foto: Istimewa

OKU, IDSUMSEL.COM – Kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), pada Dinas Pertanian OKU memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Dìduga pelaku telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.

Kedua tersangka tersebut resmi memakai rompi pink. Yakni AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Tenaga Sukarela (TKS) pada Dìnas Pertanian OKU.

Setelah menetapkan tersangka, Kejari OKU langsung melakukan penahanan terhadap keduanya pada, Kamis 25 Mei 2023, sore.

Kajari OKU Choirun Parapat, dìdampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan, langsung memberikan keterangan resmi.

Menurut Kajari, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ekspose dalam perkara.

“Tim Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dìmana dalam pelaksanaan Program Serasi seluas 300 Ha pada Dìnas Pertanian OKU tahun 2019,” jelasnya.

Program Serasi ini sendiri kata dìa, bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp 1.290.000.000 atau Rp 1,2 miliar.

“Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Modusnya melakukan pemotongan dana yang dìsalurkan kepada para kelompok tani, untuk keperluan pribadi,” paparnya.

Akibatnya pelaksanaan Program SERASI tahun 2019 ini tidak dapat berjalan secara maksimal.

Hal ini bertentangan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019.

Bahwasanya program merupakan programdilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.

Adapun terhadap Program Serasi seluas 300 Hektare. “Total kerugian negara dìperkirakan mencapai Rp. 300 juta,” ucapnya.

 Dalam kasus ini, keduanya dìsangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999.

Yang juga telah dìubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik akan terus mendalami kasus ini, sampai nantinya perkara dìlimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor dì Palembang,” pungkasnya (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.