KPK Periksa Pejabat DPRD dan PUPR OKU Terkait Korupsi Proyek

oleh
KPK Periksa Pejabat DPRD dan PUPR OKU Terkait Korupsi Suap Proyek
KPK periksa pejabat DPRD dan PUPR OKU terkait dugaan suap proyek 2024–2025. Foto: dok/net

JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek pengadaan dì Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Bahkan, hari ini KPK menjadwalkan memanggil sejumlah saksi penting untuk dìlakukan pemeriksaan dì Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA: OTT KPK di OKU, Tiga Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ditangkap

Saksi yang dìpanggil adalah dua Wakil Ketua DPRD OKU, yakni Rudi Hartono (RH) dan Parwanto (P), serta Firusmanto (F) yang menjabat sebagai Bendahara Dinas PUPR OKU.

Pemanggilan ini dìlakukan dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 sampai 2025.

“KPK hari ini memanggil saksi untuk pemeriksaan terkait dugaan pengadaan dì lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa 15 April 2025.

Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni, RV selaku anggota DPRD OKU.

BACA JUGA: KPK OTT di OKU Sumsel, 8 Orang dan Uang Tunai Diamankan

Kemudian, AA sespri Bupati OKU periode 2022–2024, serta NH staf Dinas PUPR OKU hingga AU, RF, dan HI dari pihak swasta.

6 Tersangka Telah Ditetapkan KPK

 

Kasus ini sebelumnya telah menjerat enam tersangka, termasuk tiga anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR, serta dua pihak swasta. Berikut daftar lengkap tersangka:

1. Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU)

2. M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)

3. Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)

No More Posts Available.

No more pages to load.