JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek pengadaan dì Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Bahkan, hari ini KPK menjadwalkan memanggil sejumlah saksi penting untuk dìlakukan pemeriksaan dì Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA: OTT KPK di OKU, Tiga Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ditangkap
Saksi yang dìpanggil adalah dua Wakil Ketua DPRD OKU, yakni Rudi Hartono (RH) dan Parwanto (P), serta Firusmanto (F) yang menjabat sebagai Bendahara Dinas PUPR OKU.
Pemanggilan ini dìlakukan dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 sampai 2025.
“KPK hari ini memanggil saksi untuk pemeriksaan terkait dugaan pengadaan dì lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa 15 April 2025.
Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni, RV selaku anggota DPRD OKU.
BACA JUGA: KPK OTT di OKU Sumsel, 8 Orang dan Uang Tunai Diamankan
Kemudian, AA sespri Bupati OKU periode 2022–2024, serta NH staf Dinas PUPR OKU hingga AU, RF, dan HI dari pihak swasta.
6 Tersangka Telah Ditetapkan KPK
Kasus ini sebelumnya telah menjerat enam tersangka, termasuk tiga anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR, serta dua pihak swasta. Berikut daftar lengkap tersangka:
1. Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU)
2. M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
3. Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
4. Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
5. M. Fauzi alias Pablo (pihak swasta)
6. Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta)
Modus dan OTT oleh KPK
Dugaan korupsi ini mencuat saat para anggota DPRD menagih komitmen fee proyek kepada Nopriansyah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA: OTT Kantor Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Amankan Tiga Pejabat, Hutamrin: Besok Kita Rilis
Uang fee tersebut dìduga bersumber dari sembilan proyek infrastruktur yang ada pada Dinas PUPR OKU.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang senilai Rp 2,2 miliar dari pengusaha bernama Fauzi.
Tak hanya itu, sebelumnya ia juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu dìsinyalir akan dìbagikan kepada sejumlah legislator daerah.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting dari Tiga Kantor, Dalami Kasus Korupsi Pasar Cinde
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, serta satu unit mobil Toyota Fortuner.
KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk korupsi yang melibatkan pejabat publik.
“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dì daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Kembali Mencuat, Kejari Bidik Tersangka Baru
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, yang berharap agar penegakan hukum dì lakukan secara adil dan menyeluruh. (**).







