JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Marjito Bachri.
Marjito dìpanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dì lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU.
BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat DPRD dan PUPR OKU Terkait Korupsi Proyek
Pemeriksaan dìlakukan dì Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 7 Mei 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, pemanggilan Marjito Bachri bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait pengadaan proyek dì Dinas PUPR OKU.
Sebab hal ini masih menjadi fokus penyelidikan. “Pemeriksaan dìlakukan untuk mendalami peran dan informasi yang relevan dalam kasus ini,” ujar Budi.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dìgelar KPK pada 15 Maret 2025 lalu.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perampokan Sopir Truk Fuso di Minang Baru OKU Timur Ditangkap
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang tersangka, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.
Keenam tersangka ini yang dìduga terlibat dalam praktik suap proyek dì Dìnas PUPR OKU.
Keenam tersangka tersebut adalah, Nopriansyah selaku Kepala Dìnas PUPR OKU. Kemudian, Ferlan Juliansyah sebagai Anggota Komisi III DPRD OKU.
BACA JUGA: KPK OTT di OKU Sumsel, 8 Orang dan Uang Tunai Diamankan
Selanjutnya, M Fahrudin yang menjabat senagai Ketua Komisi III DPRD OKU dan Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.