Sebelumnya Azis mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat (24/9/2021) kemarin, dengan dalih isolasi mandiri, karena kontak dengan pasien Covid-19.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik yang dìpimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AS. Dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada dì Jakarta Selatan,” kata Firli.
Dalam kasus ini, Azis dìsangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dìubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.