KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap

oleh

Sebelumnya, dìketahui, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya,

yaitu Aliza Gunado dìsebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta). Sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus dì Lampung Tengah. 

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dì KPK. Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dì Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021) lalu. (Suara.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.