PAPUA, IDSUMSEL.COM – Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan kliennya sudah dìtetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas dìtetapkan tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Namun Roy lantas mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka dì KPK sejak 5 September 2022.
Oleh sebab itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka dì Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum dìdengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan seperti dìlansir dari detikSulel.
Roy menegaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dìjadikan tersangka harus ada dua alat bukti, dan sudah dìperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” sambung Roy.