KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

oleh

Roy mengaku bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi.

Menurut dìa, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat dì Singapura pada Maret 2020.

“Uang itu dìkirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dìbilang kriminalisasi, iya kriminalisasi. Karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya. (*).

No More Posts Available.

No more pages to load.