KPU OKU Timur Gelar Simulasi Tungsura, Tekankan PPS dan KPPS Pahami Mekanisme di TPS

oleh
Pjs Bupati OKU Timur bersama Kapolres, KPU, Bawaslu dan Forkompimda saat mengikuti simulasi tungsura Pilkada serentak 2024. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – KPU Kabupaten OKU Timur melakukan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura).

Simulasi ini dìlakukan untuk persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pada 27 November 2024 nanti.

Dengan melibatkan seluruh anggota PPK, Panwascam, PPS, PKD, KPPS, PTPS dan masyarakat umum. Kegiatan berlangsung dì halaman kantor KPU OKU Timur, Minggu 17 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah SPdI MPd mengatakan, penyelenggara pemilu khususnya PPK, PPS dan KPPS harus memahami mekanisme pencoblosan.

“Meskipun para anggota KPPS sering mengikuti badan Adhoc. Namun kita tetap pastikan mereka satu pemahaman dan satu visi untuk menjalankan tahapan Pilkada,” ungkap Denis.

Denis menekankan, anggota KPPS harus benar-benar memahami mekanisme pemungutan dan perhitungan suara saat dì TPS. Sebab itu merupakan tugas mereka.

Menurut Denis, jangan sampai pada saat pencoblosan nanti anggota KPPS kesulitan menentukan surat suara sah dan tidak sah.

“Ini yang betul-betul kami jelaskan saat simulasi hari ini. Selanjutnya untuk mengisi pleno juga harus dìperhatikan,” bebernya.

Denis menyampaikan, acara ini berbicara soal kesungguhan dan komitmen KPU dalam melaksanakan pilkada agar berjalan lancar, aman dan damai.

Terkait pemungutan dan perhitungan suara kata Denis, semua harus mempunyai kepahaman yang sama bagi petugas. Dan ini berlaku bagi semua kecamatan dì OKU Timur.

“Jangan sampai ada yang tidak paham dengan tugas pokok dan fungsi. Serta teknis dan prosedur dalam pemungutan dan perhitungan suara,” ucapnya.

Denis menambahkan, indikator keberhasilan KPU dalam pelaksanaan pemilukada ini adalah yang pertama tertib administrasi.

Kemudian fomulir C sudah harus terupload 100 persen sebelum PPK melaksanakan Pleno.

Terakhir jika terjadi kejadian khusus atau keberatan saksi pihak manapun harus tercatat.

No More Posts Available.

No more pages to load.