Begitu pula dengan media massa, baik cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran. Hal ini berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Selama masa tenang media dìlarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye,” katanya.
Kemudian, selama masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dìlarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Namun apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga dìlaksanakan dua kali.
Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.
“Pada dasarnya jika ada peserta Pemilu yang tidak patuh dengan aturan sesuai PKPU, maka pihak Bawaslu yang bisa memberikan sanksi atau teguran,” pungkasnya. (gas).