OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sempat menjadi buronan dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan.
Pelarian Kades Sidodadi, Belitang Jupri Alamsyah (52) pelaku penganiayaan berat terhadap seorang marbot masjid berinisial AF (49) akhirnya kandas.
Pelaku Jupri dìtangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel, pada Minggu 29 Desember 2024 lalu.
Saat itu pelaku Jupri bersembunyi dì Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan pelaku Kades ini dì pimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis SH MH bersama Kanit Pidum IPDA Sodono, KBO Reskrim IPTU Miming Wijaya dan anggota lainnya.
Oknum kades tersebut dìtangkap lantaran melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban AF (49) mengalami cacat permanen pada kaki kirinya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi dì kediaman korban dì Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, pada Jum’at 25 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, pelaku dan korban terlibat cek cok mulut berujung tejadinya penusukan hingga korban mengalami beberapa luka bàcoʻk.
“Pelaku dan korban ini selisih paham mengenai pelaksanaan salat jumat dì masjid baru,” ungkap Kapolres, Jumat 03 Januari 2025.
Dalam cek cok mulut itu, pelaku mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat dì masjid Darussalam Desa Sidodadi yang baru dì bangun.
Sebab, pelaku menginginkan agar kegiatan salat Jumat tetap terfokus dì masjid Jami’ Sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi.
Namun, korban tidak mengindahkan intruski pelaku selaku Kepala Desa (Kades) setempat, sehingga pelaku gelap mata terhadap korban.
Karena tidak senang, akhirnya pelaku emosi dan mendatangi rumah korban. Setibanya dì rumah korban, pelaku melihat korban sedang mengobrol bersama temannya.
Lalu pelaku melihat senjata tajam jenis pisau dì sekitar lokasi, dan pelaku langsung gelap mata hingga me*mbàcoʻk korban secara berkali-kali.
“Setelah menusuk korban secara berkali-kali, pelaku langsung pergi dan berlari,” tegas Kapolres.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada sela jari tangan kanan, paha kiri atas lutut dan betis sisi luar kaki kiri.
Bahkan, korban langsung dì larikan ke RS Charitas Belitang, hingga dì rujuk ke RSUD Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Karena luka bàcok cukup parah, akhirnya kaki korban harus dì amputasi lantaran mengalami pembusukan. Sehingga korban cacat permanen,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis SH MH menambahkan, hasil interogasi pelaku, ia nekad melarikan diri karena takut.
Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tanggerang, Wonogiri hingga sampai ke Lombok Tengah, NTB.
Selanjutnya, pada 23 Desember 2024 jejak pelarian pelaku dì ketahui sedang berada dì wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dìsitulah pelaku berhasil kita tangkap. Dan langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.
Atas ulahnya, pelaku Kades Sidodadi terancam dìkenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gas).







