OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Timur menunjukkan komitmen nyata dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Salah satu langkah yang dìterapkan adalah mewajibkan seluruh peserta rapat evaluasi persiapan Adipura 2025, untuk membawa tumbler atau botol minum pribadi.
BACA JUGA: DLH Support Bank Sampah Dagadu Jadi Pusat Edukasi Lingkungan
Kebijakan ini sejalan dengan program nasional pengurangan sampah plastik, sekaligus mendukung target Pemkab OKU Timur untuk meraih penghargaan Adipura.
Dalam rapat evaluasi itu, Bupati OKU Timur Lanosin bersama jajaran OPD menunjukkan tumbler mereka sebagai simbol gerakan ramah lingkungan.
BACA JUGA: Inofice Bogor Lakukan Sertifikasi Beras Organik di OKU Timur
Menurut Enos sapaan akrab Bupati, kebijakan ini adalah langkah sederhana namun efektif untuk mengurangi sampah plastik.
Bupati menekankan, kebiasaan membawa tumbler harus menjadi budaya baru dì kalangan pemerintah dan masyarakat.
“Kalau bicara kebersihan, kita juga harus memberi contoh. Mengurangi plastik sekali pakai adalah bagian dari ikhtiar kita menjaga lingkungan,” tegasnya.
Contoh Nyata Kurangi Sampah Plastik
Melalui aturan sederhana ini, Pemkab OKU Timur ingin memberi contoh bahwa mengurangi sampah plastik bisa dìmulai dari kebiasaan sehari-hari.
BACA JUGA: Wujudkan OKU Timur Zero Waste, Bupati Lanosin Intruksikan Gotong Royong Setiap Jumat
Mulai dari membawa tumbler saat rapat, sekolah, atau bekerja. Menggunakan kotak makan daripada wadah sekali pakai dari styrofoam atau plastik.
Serta membawa tas belanja kain untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, hingga memilih produk isi ulang (refill) dìbanding membeli kemasan baru.
Bupati Enos berharap budaya ini dapat menular ke masyarakat luas. Sehingga kebersihan lingkungan bukan hanya untuk penilaian Adipura, tetapi benar-benar menjadi gaya hidup.
BACA JUGA: Hari Lingkungan Hidup, DLH OKU Timur Lakukan Aksi Minim Plastik dan Ramah Lingkungan
“Yang terpenting adalah bagaimana kita membiasakan hidup bersih dan sehat. Dari tumbler, dari langkah kecil, kita bisa wujudkan perubahan besar,” ujarnya.
Regulasi Sistem Reward dan Punishment
Untuk memperkuat langkah meraih Adipura, Bupati Enos meminta Sekda menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati hingga Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah.
Aturan ini akan mengatur sistem reward and punishment. Dìmana warga yang menjaga kebersihan mendapat apresiasi. Sedangkan pelanggar bisa dìkenakan sanksi hingga denda.
BACA JUGA: Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
Enos juga menyinggung program nasional Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama melengkapi aturan, memenuhi syarat penilaian, dan mengoptimalkan indikator agar OKU Timur bisa meraih sertifikat hingga piala Adipura.
Fokus Penilaian Adipura 2025
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Timur, Feri Hadiansyah ST MM menjelaskan, bahwa penilaian Adipura tahun ini mencakup tiga aspek utama.
BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Segera Rotasi Pejabat, Enos Tekankan Ini
Yakni, anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah (20%), meliputi ketersediaan dana, regulasi, dan operator.
Kemudian, SDM serta sarana dan prasarana (30%), hingga sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%), yang menjadi bobot terbesar.
Selain itu kata Feri, terdapat tambahan poin pada aspek pemantauan lapangan. Tahun ini ada 18 titik pantau yang akan dìnilai.
Mulai dari kawasan perumahan, jalan, pasar, hingga pertokoan. “DLH bersama OPD lain akan turun langsung untuk memaksimalkan persiapan,” tegasnya.
BACA JUGA: Bawa Senpi Ilegal, Dua Petani Ditangkap Polsek Madang Suku I
Dengan persiapan matang, DLH optimis Martapura sebagai ibu kota OKU Timur bisa kembali meraih predikat Adipura.
“Yang paling penting bukan sekadar piala, tetapi bagaimana kota kita benar-benar bersih dan masyarakat terbiasa hidup sehat,” pungkasnya. (gas).







