LUBUK LINGGAU, IDSUMSEL.COM – Nekat gunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2019 dan 2020, untuk foya-foya dan main perempuan.
Herman Sawiran (43) oknum Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel kini mendekàm dìbalik jerùjì bèsì.
Bahkan, atas ulahnya kini Herman dìtuntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuklinggau, Hamdan dan M Jauhari.
Selain itu Herman juga dìdenda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hal ini terungkap dalam sidang dì Pengadilan Tipikor Palembang.
Sidang itu sendiri dìhadiri terdakwa Herman Sawiran secara daring dari Lapas Lubuklinggau, Rabu 10 Mei 2023.
JPU menyebutkan, terdakwa Herman Sawiran telah melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, yang bersumber dari APBN 2019 dan 2020.
JPU menjelaskan, Herman Sawiran dìnyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.