Ladas !! Pj Kades Ini Gunakan Dana Desa Untuk Foya-foya dan Main Perempuan

oleh
Terdakwa Herman Sawiran saat mengikuti sidang secara online atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 dan 2020. Foto: istimewa

LUBUK LINGGAU, IDSUMSEL.COM – Nekat gunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2019 dan 2020, untuk foya-foya dan main perempuan.

Herman Sawiran (43) oknum Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel kini mendekàm dìbalik jerùjì bèsì.

Bahkan, atas ulahnya kini Herman dìtuntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuklinggau, Hamdan dan M Jauhari.

Selain itu Herman juga dìdenda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hal ini terungkap dalam sidang dì Pengadilan Tipikor Palembang.

Sidang itu sendiri dìhadiri terdakwa Herman Sawiran secara daring dari Lapas Lubuklinggau, Rabu 10 Mei 2023.

JPU menyebutkan, terdakwa Herman Sawiran telah melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, yang bersumber dari APBN 2019 dan 2020.

JPU menjelaskan, Herman Sawiran dìnyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menuntut terdakwa Herman Sawiran, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Dalam sidang itu, JPU juga menuntut Herman Sawiran membayar uang pengganti Rp898.699.293.

Bahkan, apabila terdakwa tidak bisa membayar dalam waktu 1 bulan. Maka harta bendanya akan dìsita jaksa dan dìlelang. Hal ini untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.