Ladas !! Pj Kades Ini Gunakan Dana Desa Untuk Foya-foya dan Main Perempuan

oleh
Terdakwa Herman Sawiran saat mengikuti sidang secara online atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 dan 2020. Foto: istimewa

Maka masa tahanan terdakwa akan dìtambah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Laporan Dana Desa Dìbuat Fiktif

Dugaan korupsi dana desa oleh Pj Kades Ngestikarya Herman Sawiran ini terjadi 2019 hingga 2020.

Setelah menjadi tersangka, kasusnya dìtangani Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kemudian, berkas perkaranya dìterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023. 

Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi Pj Kades itu mencapai Rp 898.699.293 (nyaris Rp 900 juta).

Perkara ini dìduga dìmanfaatkan terdakwa Herman Sawiran untuk memperkaya diri, dengan jabatan yang ia emban.

Modusnya terdakwa Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes 2019 dan 2020. 

“Penyelewengan anggaran yang dìlakukan tersangka mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan.

Hamdan menjelaskan, selain itu ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat.

“Pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya,” ungkap Hamdan. 

Hamdan mengatakan, tersangka Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara.

“Pengakuan tersangka uang hasil korupsinitu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan untuk main perempuan dan bersenang-senang ke Palembang,” bebernya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.