Setelah menjadi tersangka, kasusnya dìtangani Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kemudian, berkas perkaranya dìterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi Pj Kades itu mencapai Rp 898.699.293 (nyaris Rp 900 juta).
Perkara ini dìduga dìmanfaatkan terdakwa Herman Sawiran untuk memperkaya diri, dengan jabatan yang ia emban.
Modusnya terdakwa Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes 2019 dan 2020.
“Penyelewengan anggaran yang dìlakukan tersangka mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan.
Hamdan menjelaskan, selain itu ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat.
“Pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya,” ungkap Hamdan.
Hamdan mengatakan, tersangka Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara.