LUBUK LINGGAU, IDSUMSEL.COM – Nekat gunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2019 dan 2020, untuk foya-foya dan main perempuan.
Herman Sawiran (43) oknum Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel kini mendekàm dìbalik jerùjì bèsì.
Bahkan, atas ulahnya kini Herman dìtuntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuklinggau, Hamdan dan M Jauhari.
Selain itu Herman juga dìdenda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hal ini terungkap dalam sidang dì Pengadilan Tipikor Palembang.
Sidang itu sendiri dìhadiri terdakwa Herman Sawiran secara daring dari Lapas Lubuklinggau, Rabu 10 Mei 2023.
JPU menyebutkan, terdakwa Herman Sawiran telah melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, yang bersumber dari APBN 2019 dan 2020.
JPU menjelaskan, Herman Sawiran dìnyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Menuntut terdakwa Herman Sawiran, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU.
Dalam sidang itu, JPU juga menuntut Herman Sawiran membayar uang pengganti Rp898.699.293.
Bahkan, apabila terdakwa tidak bisa membayar dalam waktu 1 bulan. Maka harta bendanya akan dìsita jaksa dan dìlelang. Hal ini untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.
Maka masa tahanan terdakwa akan dìtambah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Laporan Dana Desa Dìbuat Fiktif
Dugaan korupsi dana desa oleh Pj Kades Ngestikarya Herman Sawiran ini terjadi 2019 hingga 2020.
Setelah menjadi tersangka, kasusnya dìtangani Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kemudian, berkas perkaranya dìterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi Pj Kades itu mencapai Rp 898.699.293 (nyaris Rp 900 juta).
Perkara ini dìduga dìmanfaatkan terdakwa Herman Sawiran untuk memperkaya diri, dengan jabatan yang ia emban.
Modusnya terdakwa Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes 2019 dan 2020.
“Penyelewengan anggaran yang dìlakukan tersangka mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan.
Hamdan menjelaskan, selain itu ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat.
“Pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya,” ungkap Hamdan.
Hamdan mengatakan, tersangka Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara.
“Pengakuan tersangka uang hasil korupsinitu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan untuk main perempuan dan bersenang-senang ke Palembang,” bebernya. (**)




