Lakukan Pergantian Pengurus Secara Sepihak, Ketua Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur Digugat ke Pengadilan

oleh
Pengadilan Negeri Baturaja saat melaksanakan sidang perdana gugatan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda OKU Timur, Senin 22 Januari 2024.

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Konflik internal dì Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Kabupaten OKU Timur mencuat ke publik.

Hal ini setelah Ketua Yayasan Afandi dìgugat ke Pengadilan Negeri Baturaja. Bahkan perkara gugatan dengan nomor 1/PDT.G/2024/PNBTA telah sidang perdana.

Sidang itu dìpimpin langsung Ketua Majelis Hakim M Fahri Ihsan SH, yang berlangsung dì Pengadilan Negeri Baturaja, Senin 22 Januari 2024.

Ketua Yayasan Afandi dìgugat oleh Hj Siti Sumaiah, Mursyid dan Imam Safei ke Pengadilan Negeri Baturaja atas perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Penggugat, Arif Awlan dari Kantor Hukum Arif Awlan & Rekan mengatakan, ada dua tergugat dalam perkara ini.

Yakni, Afandi selaku Ketua Yayasan saat ini dan Notaris Lina Lestari. Dìmana para tergugat ini dìduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jadi tergugat ini telah mengubah akte pergantian pengurus Yayasan secara sepihak, tanpa melibatkan penggugat,” jelas Arif Awlan dìdampingi rekanya Edwar Sagala SH dan Indra SH, Senin 22 Januari 2024.

Arif menjelaskan, perkara ini berawal pada tahun 2008 lalu saat Drs Soleh Hasan meninggal dunia.

Drs Soleh Hasan saat itu merupakan Pimpinan Umum Yayasan berdasarkan akta pendirian tahun 1988.

Kemudian pada tahun 2009, Afandi mengganti kepengurusan dengan mengubah akte dì Notaris Lina Lestari, dengan dalih terjadinya kekosongan pimpinan.

“Namun dalam pembuatan akte pergantian pengurus yayasan, Afandi tidak melibatkan klien kami,” tegas Arif.

No More Posts Available.

No more pages to load.