Arif menjelaskan, perkara ini berawal pada tahun 2008 lalu saat Drs Soleh Hasan meninggal dunia.
Drs Soleh Hasan saat itu merupakan Pimpinan Umum Yayasan berdasarkan akta pendirian tahun 1988.
Kemudian pada tahun 2009, Afandi mengganti kepengurusan dengan mengubah akte dì Notaris Lina Lestari, dengan dalih terjadinya kekosongan pimpinan.
“Namun dalam pembuatan akte pergantian pengurus yayasan, Afandi tidak melibatkan klien kami,” tegas Arif.
Padahal kata Arif, penggugat yakni Hj Siti Sumaiah merupakan istri almarhum Drs Soleh Hasan.
Sementara Mursyid dan Imam Safei juga merupakan pendiri dan jajaran pengurus saat itu.
“Klien kami tidak pernah dìlibatkan dalan pergantian kepengurusan yayasan. Bahkan penggugat juga tidak pernah dìundang dalam rapat,” paparnya.
Lebih parahnya lagi sambung Arif, dalam pembuatan akte kepengurusan baru Nomor 2 tanggal 2 Juni 2009 itu,
Pihak tergugat memuat alasan pergantian kepengurusan karena sudah ada tujuh (7) orang pengurus meninggal dunia.