“Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dìmuat telah meninggal dunia. Padahal beliau berdua masih hidup,” katanya.
Dalam tuntutanya, kata Arif, para penggugat meminta hakim agar mencabut dan membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2 tanggal Juni 2009.
Serta, mengembalikan akte pendirian awal, Nomor 1 tanggal 1 Februari 1988. Kemudian memerintahkan kepada Para Pihak tergugat untuk tunduk dan patuh pada akta pendirian Nomor: 1 tanggal 1 Pebruari 1988.
“Selain itu, meminta agar hakim menghukum para tergugat untuk mencabut dan membatalkan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Akta Nomor 2 tanggal 02 Juni 2009,” tegasnya. (rel/gas).