OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Konflik internal dì Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Kabupaten OKU Timur mencuat ke publik.
Hal ini setelah Ketua Yayasan Afandi dìgugat ke Pengadilan Negeri Baturaja. Bahkan perkara gugatan dengan nomor 1/PDT.G/2024/PNBTA telah sidang perdana.
Sidang itu dìpimpin langsung Ketua Majelis Hakim M Fahri Ihsan SH, yang berlangsung dì Pengadilan Negeri Baturaja, Senin 22 Januari 2024.
Ketua Yayasan Afandi dìgugat oleh Hj Siti Sumaiah, Mursyid dan Imam Safei ke Pengadilan Negeri Baturaja atas perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Penggugat, Arif Awlan dari Kantor Hukum Arif Awlan & Rekan mengatakan, ada dua tergugat dalam perkara ini.
Yakni, Afandi selaku Ketua Yayasan saat ini dan Notaris Lina Lestari. Dìmana para tergugat ini dìduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jadi tergugat ini telah mengubah akte pergantian pengurus Yayasan secara sepihak, tanpa melibatkan penggugat,” jelas Arif Awlan dìdampingi rekanya Edwar Sagala SH dan Indra SH, Senin 22 Januari 2024.
Arif menjelaskan, perkara ini berawal pada tahun 2008 lalu saat Drs Soleh Hasan meninggal dunia.
Drs Soleh Hasan saat itu merupakan Pimpinan Umum Yayasan berdasarkan akta pendirian tahun 1988.
Kemudian pada tahun 2009, Afandi mengganti kepengurusan dengan mengubah akte dì Notaris Lina Lestari, dengan dalih terjadinya kekosongan pimpinan.
“Namun dalam pembuatan akte pergantian pengurus yayasan, Afandi tidak melibatkan klien kami,” tegas Arif.
Padahal kata Arif, penggugat yakni Hj Siti Sumaiah merupakan istri almarhum Drs Soleh Hasan.
Sementara Mursyid dan Imam Safei juga merupakan pendiri dan jajaran pengurus saat itu.
“Klien kami tidak pernah dìlibatkan dalan pergantian kepengurusan yayasan. Bahkan penggugat juga tidak pernah dìundang dalam rapat,” paparnya.
Lebih parahnya lagi sambung Arif, dalam pembuatan akte kepengurusan baru Nomor 2 tanggal 2 Juni 2009 itu,
Pihak tergugat memuat alasan pergantian kepengurusan karena sudah ada tujuh (7) orang pengurus meninggal dunia.
“Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dìmuat telah meninggal dunia. Padahal beliau berdua masih hidup,” katanya.
Dalam tuntutanya, kata Arif, para penggugat meminta hakim agar mencabut dan membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2 tanggal Juni 2009.
Serta, mengembalikan akte pendirian awal, Nomor 1 tanggal 1 Februari 1988. Kemudian memerintahkan kepada Para Pihak tergugat untuk tunduk dan patuh pada akta pendirian Nomor: 1 tanggal 1 Pebruari 1988.
“Selain itu, meminta agar hakim menghukum para tergugat untuk mencabut dan membatalkan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Akta Nomor 2 tanggal 02 Juni 2009,” tegasnya. (rel/gas).







