Bahkan, Satreskrim langsung menangkap AHD dì tempat persembunyian dì sebuah kosan.
Tepatnya dì gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
“Pelaku berhasil kita tangkap saat berada dì kosan. Saat kita tangkap AHD tidak melakukan perlawanan, ” ungkapnya.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru.
Kemudian 1 buah Notbook merek Asus warna hitam. Untuk kasus ini juga, masih kata dìa, tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
“Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (okusatu.id).