Larang Judi Online, Kapolres OKU Timur : Pelaku Bisa Kena Sanksi Pidana 10 Tahun Penjara

oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH. Foto: Dok/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH terus melakukan upaya pencegahan terkait maraknya Judi Online (Judol) dì kalangan masyarakat.

Upaya pencegahan dìlakukan jajaran Polres OKU Timur dengan memberikan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat, akan bahaya judi online. 

“Dengan tegas kita menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur agar jangan sampai terpengaruh dengan judi online,” tegas AKBP Dwi Agung Setyono, Kamis 13 Juni 2024.

Selain menghimbau masyarakat, Kapolres juga memerintahkan agar anggota Polres OKU Timur tidak terlibat dalam perjudian online maupun konvensional.

“Saya jauhi judi online atau judi darat seperti remi. Dampak perjudian ini sangat buruk bagi kehidupan keluarga maupun sosial dì masyarakat,” ungkapnya.

Salah satu dampak buruk pelaku judi online bisa terikat dengan pinjaman online (Pinjol). Hal ini karena kalah dan butuh modal lagi untuk terus melakukan perjudian.

“Judi itu tidak ada yang menghasilkan suatu kemenangan atau keuntungan besar. Rata-rata endingnya adalah kekalahan,” bebernya.

Dengan menyebabkan kerugian, hal itu memberikan rasa penasaran yang panjang. Sehingga membuat orang kembali melakukan judi darat maupun jadi online.

“Jika tidak ingin terjerat hukum, maka dari sekarang tinggalkan apapun bentuk perjudian. Karena itu akan membawa kesengsaraan,” tambah Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.