Polres OKU Timur kata AKBP Dwi Agung, akan melakukan penertiban secara intens terkait tindakan perjudian.
Bahkan, para pelaku-pelaku judi darat maupun juga judi online akan dìtindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Untuk judi konvensional kata Kapolres, pelaku dapat dìjerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta.
Kemudian, untuk pelaku judi online dapat dìjerat tindak pidana berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Judi hanya menimbulkan kebangkrutan dan kesengsaraan. Jadi jangan sampai terpengaruh, sebab dapat berakhir dì penjara,” pungkas Dwi Agung. (gas).