Penyempurnaan ini kata Leo, menandai pengakuan adat bahwa Kajari OKU Timur telah menjadi bagian dari struktur sosial masyarakat Komering secara kultural dan moral.
Kajari OKU Timur: Kepodang adalah Amanah dan Kehormatan
Kajari OKU Timur Oktafian Syah Effendi, SH MH menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas penghormatan adat tersebut.
Ia menyebut Kepodang bukan sekadar simbol budaya, tetapi amanah yang harus dijaga dengan tanggung jawab moral.
“Sejak Juli lalu, saya telah resmi menjadi bagian dari masyarakat Komering melalui Adok. Ini adalah kehormatan dan kebanggaan bagi saya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Tragis, Pelajar Tewas Terlindas Truk LPG di Belitang
Ia juga menegaskan kedekatan kulturalnya dengan Sumatera Selatan. “OKU Timur sudah kami anggap sebagai rumah sendiri. Apalagi saya asli Sumsel, dari Lahat, Marga Gumai,” katanya.
Kajari juga membuka ruang kritik dan masukan sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah institusi kejaksaan.
“Kami mohon terus dìingatkan. Kejaksaan berkomitmen melayani masyarakat. Semakin baik pelayanan kami, semakin kuat pula kepercayaan publik,” pungkasnya.
Nilai Adat dan Hukum: Sinergi untuk Keadilan Sosial
Prosesi adat ini menjadi simbol kuat sinergi antara lembaga adat dan institusi penegak hukum.
Dìmana keadilan tidak hanya dìbangun oleh sistem hukum formal, tetapi juga oleh nilai budaya, etika sosial, dan kearifan lokal.
LPA OKU Timur menegaskan bahwa adat Komering akan terus hadir sebagai penjaga moral publik, pengingat kekuasaan, dan penguat nilai keadilan dì tengah masyarakat. (gas).








