OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga melakukan pencurian (maling.red) alat pencetak batubata dì salah satu tobong bata Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martaura.
Dua pemuda berinisial AA (16) warga Martapura dan MD (16) warga Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur dìringkus jajaran Polsek Martapura.
Sebelum dìamankan anggota Polsek Martapura, Selasa 14 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua pelaku tersebut tertangkap tangan oleh warga sekitar saat membawa barang hasil curian.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi, Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 22.50 WIB.
Saat itu, pelaku MD bersama AA mengendarai sepeda motor Honda Supra X menuju salah satu tobong bata dì Desa Kota Baru Barat.
Setibanya dì tobong bata tersebut, kedua pelaku melihat sebuah alat untuk mencetak batu bata.
Selanjutnya pelaku langsung mengambil barang-barang berupa empat pasang alat untuk mencetak bata.
Selanjutnya pelaku juga mengambil tiga buah alat pemotong tanah beserta satu unit lori.