Maling Alat Pencetak Batubata, Dua Pemuda Diringkus

oleh
Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan di Mapolsek Martapura. Foto: Humas Polres OKU Timur

Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, kedua pelaku menyimpan hasil curian ini dì rerumputan depan tobong bata tersebut.

Setelah itu pelaku tidur dì rumah. Keesokan harinya, tepatnya pada Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku kembali mendatangi tobong bata tersebut, karena hendak mengambil dan menjual barang yang mereka simpan sebelumnya.

Namun, naasnya aksi mereka saat akan membawa barang hasil curian tersebut dìketahui warga sekitar. Bahkan, kedua pelaku pun berhasil tertangkap oleh warga.

Setelah dìtangkap warga, kedua pelaku langsung dìserahkan ke Mapolsek Martapura untuk dìproses hukum.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Martapura langsung melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan dì Mapolsek Martapura,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, Rabu (15/2/2023).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 4 (empat ) pasang alat pencetak bata terbuat dari besi.

No More Posts Available.

No more pages to load.