Maling Alat Pencetak Batubata, Dua Pemuda Diringkus

oleh
Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan di Mapolsek Martapura. Foto: Humas Polres OKU Timur

3 (tiga ) alat pemotong tanah terbuat dari besi, 1 (Satu ) unit Lori Merk Petani Warna Merah.

1 ( Satu ) Bilah Sènjata Tajam jenis pisàu panjang sekira 20 cm, dan 1 ( Satu ) Unit sepeda Motor Supra X Nopol BG 6836 YG yang dìgunakan pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP – B / 02 / II / 2023 / POLSEK MARTAPURA / OKUT / SUMSEL, tanggal 14 Februari 2023.

“Kedua pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.