“Setelah mendapatkan informasi akurat, akhirnya pelaku berhasil dìtangkap,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Jumat (20/1/2023).
Saat dìtangkap sambung Kasi Humas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuataannya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dìamankan dan dìbawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjàrà,” pungkasnya. (rel/gas).