OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga mencuri (maling.red) satu kotak karet seberat 60 kilogram milik warga dì Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Sopian (34) dan Supardi (35) warga desa yang sama dìtangkap warga.
Usai dìtangkap pelaku dìbawa warga kerumah Kepala Desa dan langsung dìserahkan kepada Polsek BP Peliung.
Informasi dari pihak kepolisian, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Namun, pada Minggu siang sekira pukul 10.00 WIB, anggota Polsek BP Peliung mendapat informasi, bahwa masyarakat telah mengamankan dua orang pelaku, yang dìduga telah mencuri getah karet dì Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung.
Selanjutnya anggota langsung mendatangi TKP dan menjemput kedua pelaku yang sebelumnya telah dìserahkan warga ke rumah Kades Bantan Pelita.