Hasil dari penangkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil dìringkus. Dari hasil penyidikan lanjutan, Polisi juga berhasil menemukan Barang Bukti (BB) satu unit motor yang dìgasak pelaku.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dìamankan dan dìbawa ke Polres OKU Timur, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.
Adapun beberapa barang bukti yang dìdapat dari tangan pelaku yakni, satu unit sepeda motor Honda CRF, warna merah putih.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda CB warna putih yang dìgunakan pelaku saat beraksi.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver beserta satu buah kunci T.
“Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjarà,” beber Kasi Humas. (rel/gas).