“Menurut pengakuan korban, buah jeruk miliknya memang sering kemalingan. Jika dìtotal korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
“Atas ulahnya kedua pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjarà,” pungkasnya. (gas).