Maling Jeruk di Kebun Wak Kari, Dua Remaja Asal Bunga Mayang Ditangkap

oleh
Kedua pelaku beserta barang bukti jeruk hasil curian saat dìamankan di Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Humas Polres OKU Timur.

“Menurut pengakuan korban, buah jeruk miliknya memang sering kemalingan. Jika dìtotal korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.

“Atas ulahnya kedua pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjarà,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.