Maling Motor dì Belitang III, DPO Curanmor Dìtangkap dì Provinsi Lampung

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur Polda Sumsel melalui Polsek Belitang III berhasil meringkus DPO Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi dì Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, OKU Timur 9 Desember 2021 lalu.

Pelaku yang dìketahui bernama Moh Frengki (20) warga Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI dìtangkap saat sedang berada dì Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Launching Dìgitalisasi Pendidikan, Bupati Enos Serahkan 17 Unit Laptop Untuk Sekolah Penggerak

Pelaku dìtangkap anggota Polsek Belitang III saat sedang berada dì parkiran pinggir jalan lintas Sumatera, tepatnya dì Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP – B / 12 / XII / 2019 / SEK.BLT III / OKUT / SUMSEL, tanggal 10 Desember  2019.

BACA JUGA:Puncak HGN dan HUT PGRI ke 77, Surya Bhakti Ajak Guru Upgrade Pengetahuan ke Dìgital

Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian anggota polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek Belitang III, Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kapolsek Belitang III Ipda DR(C) Jhoni Albert, SH MH MSi MM membenarkan, telah menangkap pelaku Moh Frengki yang merupakan DPO pencurian dengan pemberatan (Curat).

BACA JUGA:Tiga Sekolah di OKU Timur Raih Penghargaan Penggiat Literasi dan Inovasi Perpustakaan Sekolah

Abelt menjelaskan, sebelum pelaku dìtangkap, anggota Polsek Belitang III terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengejaran terkait keberadaan pelaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.