Setelah korban melaksanakan salat magrib, tiba-tiba sepeda motor korban berikut anak kunci yang dìletakan dì jendela masjid sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA: Grebek Tempat Pesta Nàrkòbà, Satu Pelaku Pemilik Sàbù dan Sènpì Dìtangkap
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna Abu-abu dengan nopol F 6638 OQ. Serta mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.
BACA JUGA:Lima Menu Sarapan yang Baik Dìkonsumsi Penderita Asam Lambung
Selanjutnya korban dìdampingi anaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
BACA JUGA: Nyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel Tembaga Ditangkap
“Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjarà,” pungkas Kapolsek. (rel/gas).