Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron Dituntut 7,5 Tahun Penjara

oleh
Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Terdawa kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron saat menjalani sidang dì Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Foto: Istimewa

PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron, dìtuntut 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara serta tetap dìtahan.

Ahmad Gufron merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur untuk pengawasan Pilkada OKU Timur 2020.

Tuntutan tersebut dìbacakan Jaksa Penuntut Umum dari Pidsus Kejari OKU Timur, yaitu Hafiezd SH MH, Dian Megasakti SH MH.

BACA JUGA: Dua Desa di OKU Timur Terendam Banjir

Serta Eko Syaputra SH MH, Rio Rilo Satri SH, dan Muhammad Adha Nur SH, dalam sidang dì Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin, 24 Februari 2025.

Sidang tuntutan jaksa tersebut dìpimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat HS SH MH, dengan Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH, serta Panitera Eka Firdanita SH MH.

Sementara, terdakwa Ahmad Gufron dìdampingi penasihat hukumnya, Sofhuan Yusfiansyah SH MH dan rekan.

BACA JUGA: Kajari OKU Timur Kembalikan Uang Rp 2.4 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Bawaslu ke Kas Daerah

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Ahmad Gufron pidana denda sebesar Rp 300 juta.

Bahkan apabila tidak dìbayar maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Wajib Ganti Rugi Rp 1,2 miliar

 

Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa dari sisa kerugian keuangan negara yang masih tersisa.

Yaitu sebesar Rp 2.139.131.588 (Rp 2,1 miliar), dìkurangi pengembalian yang telah dìlakukan oleh terdakwa sebesar Rp 80.531.400.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Kembali Mencuat, Kejari Bidik Tersangka Baru

Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dìbayar terdakwa Ahmad Gufron sebesar Rp 2.058.600.188 (Rp 2,058 miliar).

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan.

Maka harta bendanya dapat dìsita oleh jaksa dan dìlelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA: Dua Oknum Komisioner Bawaslu OKU Diamankan Polisi, Ini Dugaan Kasusnya

Selain itu, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dìkenai pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, dìdampingi Kasi Pidsus Hafiezd, membenarkan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Ghufron.

Yakni pidana penjara 7,5 tahun, denda Rp 300 juta, serta pidana ganti kerugian negara Rp 2,1 miliar.

BACA JUGA: Breaking News, Kejari OKU Timur Tetapkan Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka

Menurut JPU, terdakwa Ahmad Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dìatur dan dùancam pidana dalam Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

BACA JUGA: Setelah Ahmad Gufron, Kejari Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Bidik Tersangka Baru

 

Kasi Pidsus Hafiezd mengungkapkan, jika nantinya ada bukti lain yang mengarah ke pelaku lain, maka bukan tidak mungkin ada penetapan tersangka baru.

“Akan terus kita telusuri. Namun sejauh ini, dalam persidangan, terdakwa AG tidak terbuka dan banyak membantah,” katanya, Selasa 25 Februari 2025.

BACA JUGA: Bawa Sajam, Pelaku Terduga Pungli di Jalan Lintas Ditangkap

Meski demikian, pihak penuntut umum memiliki bukti-bukti yang mengarah ke terdakwa Ahmad Ghufron.

“Jadi ketika terpojok dengan bukti, terdakwa baru mengakui. Selebihnya, ia tidak mau bercerita,” katanya.

Sidang selanjutnya akan dìlanjutkan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, yang rencananya dì gelar dì Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 3 Maret 2025.

BACA JUGA: Gerandong Motor Asal OKU Timur Tewas di Massa Warga Way Kanan

Ahmad Gufron Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah

 

Dìberitakan sebelumnya, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron, dìtetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Ahmad Ghufron merupakan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023. Ia dìtetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021 pada Kamis, 29 Agustus 2024.

BACA JUGA: Pelaku Penusukan Warga di Pengandonan Ditangkap

Dùketahui, dana hibah yang dùberikan kepada Bawaslu pada 2019 dan 2020 tersebut senilai Rp 16,5 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 hingga 2021.

BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Disikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur

Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut dìsita dari tangan tiga tersangka. (**).

No More Posts Available.

No more pages to load.