Marak APK Sebelum Masa Kampanye, PMII OKU Timur Desak Bawaslu Bersikap Tegas Tegakkan Aturan

oleh
Ketua PC PMII OKU Timur Ahmad Samsul Muir

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Serta Perbup 64 Tahun 2018 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Kemudian, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Kita berharap pihak Bawaslu segera merespon hal ini. Sehingga bisa melakukan tindakan,” ucapnya.

Sementara, Ketua PC PMII OKU Timur Ahmad Aamsul Muir menambahkan, selain penertiban APK, pihaknya juga meminta Bawaslu mengawasi ASN agar tidak terlibat politik praktis.

“Kita meminta agar pimpinan Bawaslu OKU Timur dapat menindak lanjuti terkait ASN yang ikut andil dalam kegiatan politik praktis, sebab ini juga merupakan pelanggaran,” cetusnya.

“Demi menjaga marwah demokrasi, PMII OKU Timur juga meminta agar Bawaslu bersikap tegas dan menjadi pengawas Pemilu tanpa tutup mata,” tambahnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.