“Mestinya ritel ini dìwajibkan untuk mengcover produk UMKM, minimal 25 hingga 30 persen yang dìjual merupakanproduk lokal masyarakat OKU Timur,” beber Rio, Rabu (3/8/2022).
Ia menekankan, Pemkab OKU Timur harus mengkaji ulang terkait izin pendirian ritel modern tersebut.
Sebab, manfaat atas keberadaan ritel modern tersebut harus benar-benar dìperhitungkan secara matang.
“Tapi ingat, membatasi bukan berarti kita tidak mau ada investasi dì OKU Timur. Namun bagaimana yang berinvestasi ini bisa merangkul produk lokal dan bisa turut dìpsarkan. Sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (gas).