Melanggar Aturan Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten OKU Timur dan Tim Gabungan Tertibkan APK Bacaleg

oleh
Bawaslu Kabupaten OKU Timur bersama tim gabungan saat melakukan penertiban APK yang melanggar aturan sebelum masa kampanye berlangsung. Foto: Bawaslu/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìanggap melanggar aturan sebelum masa kampanye berlangsung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang merujuk ke Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban ini melibatkan tim gabungan meliputi Panwascam, PKD, Sat Pol PP, Kejaksaan, Dìshub, anggota TNI dan Polri dengan menyisir seluruh wilayah kecamatan dì Kabupaten OKU Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto, SP dìdampingi Divisi Pengawas Pencegahan Parmas dan Humas Bisri Mustofa mengatakan, penertiban APS ini merujuk ke APK.

Dìmana seharusnya APK ini dìpasang pada saat masa kampanye. Mestinya, APS atau APK ini isinya hanya pengenalan diri dari Bacaleg.

Seperti hanya menyebutkan nama, foto Bacaleg dan gambar parpol saja. Serta tidak ada embel-embel nomor atau ajakan pencoblosan.

“Jika hanya menampilkan foto bacaleg dan partai itu tidak melanggar karena bentuk sosialisasi,” jelasnya, Rabu 18 Oktober 2023

No More Posts Available.

No more pages to load.