OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lantaran nekat mencuri handphone dì sebuah toko dì Desa Jati Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Seorang nelayan berinisial PDI (45) warga Desa Sungsang I, Kecamatan Banyu Asin II, Kabupaten Banyu Asin dìtangkap polisi.
Pelaku pencurian ini dìtangkap anggota Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur, pada Minggu 26 Januari 2025.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 02 / I / 2025 / SUMSEL / OKUT / MDS II, Tanggal 19 Januari 2025.
BACA JUGA: Aksi Begal dan Perampok Kembali Resahkan Warga OKU Timur, Korban Dikejar Pakai Sajam
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Ario Wibowo ST membenarkan penangkapan ini.
Modus Pelaku Saat Mencuri Handphone
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Rabu 15 Januari 2025 lalu sekitar pukul 15. 30 wib dì sebuah toko milik korban Selvi.
Saat itu, korban Selvi Indriani (28) mengasuh anaknya sedang nangis. Sementara ibunya Sringatun sedang melayani pembeli.