Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone beserta uang saldo dana sebesar Rp 680 ribu.
“Jika dì uangkan Handphone dan saldo dana, total kerugian korban mencapai Rp 3 juta rupiah,” bebernya.
BACA JUGA: Meresahkan, Begal Pàyudàra Marak Terjadi, Pengantin Baru Jadi Sasaran
Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II, Aipda Harmoko bersama anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Pada Minggu 26 Januari 2025, Kanit Reskirim beserta anggota mendapati keberadaan pelaku yang sedang bekerja mengangkut batu bata.
“Saat itu kita langsung melakukan penangkapan dan pelaku tidak melakukan perlawanan,” tegas Kapolsek, Iptu Ario Wibowo.
Pelaku Mencuri Handphone Terancam 5 Tahun Penjara
Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Madang Suku II juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) handphone milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Madang Suku II untuk dìtindak lanjuti,” bebernya.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gas).