Dìwaktu bersamaan, datang seorang laki-laki dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 60 warna hitam.
Setelah mengambil Handphone itu, pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor. Aksi pelaku sempat dìkejar korban.
“Namun, korban kehilangan jejak pelaku, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone beserta uang saldo dana sebesar Rp 680 ribu.
“Jika dì uangkan Handphone dan saldo dana, total kerugian korban mencapai Rp 3 juta rupiah,” bebernya.
BACA JUGA: Meresahkan, Begal Pàyudàra Marak Terjadi, Pengantin Baru Jadi Sasaran
Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II, Aipda Harmoko bersama anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Pada Minggu 26 Januari 2025, Kanit Reskirim beserta anggota mendapati keberadaan pelaku yang sedang bekerja mengangkut batu bata.
“Saat itu kita langsung melakukan penangkapan dan pelaku tidak melakukan perlawanan,” tegas Kapolsek, Iptu Ario Wibowo.