Mencuri Handphone, Nelayan Asal Banyuasin Ditangkap Anggota Polsek Madang Suku II

oleh
Curi Handphone, Nelayan Asal Banyuasin Ditangkap Anggota Polsek Madang Suku II
Pelaku pencurian handphone saat dìtangkap anggota Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Pelaku Mencuri Handphone Terancam 5 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Madang Suku II juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) handphone milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Madang Suku II untuk dìtindak lanjuti,” bebernya.

Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.