Pelaku Mencuri Handphone Terancam 5 Tahun Penjara
Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Madang Suku II juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) handphone milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Madang Suku II untuk dìtindak lanjuti,” bebernya.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gas).