“Program ini menjadi bagian dari layanan yang dìsiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria,” kata Armet, dìlansir dari sripoku.com, Minggu (28/5/2023).
Secara regulasi jelas Armet, ada tiga kelompok jamaah yang bisa dìbadalhajikan.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia dì asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau dì Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat dìsafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
“Almarhumah Turiyah jemaah haji asal OKU Timur yang meninggal dunia sebelum berangkat, sudah dìbawa ke Buay Madang Timur, OKU Timur untuk dìmakamkan dì sana,” paparnya. (**).