Selain itu polisi juga menemukan 8 bal plastik klip bening, 2 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok plastik.
Sementara, 3 buah sekop plastik d i masukkan ke dalam tas selempang kecil warna hitam. Yang d i temukan tergantung d i pohon belakang rumah tersangka.
Kemudian tersangka beserta barang bukti d i bawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH d i dampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana narkoba.
Selain mengamankan pelaku, Polres OkU Timur juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Berupa, 10 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 28.00 gram.