Dìmana, terdapat salah satu rumah dì Desa Gumawang, Kecamatan Belitang sering dìjadikan tempat penyalahgunaan nàrkòbà.
Kemudian, Pada Kamis 6 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Sat Res Narkobà Polres OKU Timur melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penggerebekan.
Setelah dìgerebek, anggota mendapati satu orang pria bernama EDP sedang tertidur dalam kamar.
Kemudian, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran dì rumah pelaku.
Setelah dìgeledah, anggota mendapati sejumlah barang bukti narkobà jenis sàbù sebanyak 5 paket.
Selain sàbù, anggota juga menemukan beberapa alat untuk mengkonsumsi sàbù tersebut.
Barang bukti ini dìsimpan pelaku dìatas lemari dalam kamarnya. Kemudian, dìdalam etalase rumah pelaku juga dìtemukan satu pucuk senjatà apì rakìtan.
“Setelah kita introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Jumat (7/4/2023).