Miliki Senpi Ilegal, Petani di OKU Timur Dicidik Polsek BMT

oleh
Miliki Senpi Ilegal, Petani di OKU Timur Dicidik Polsek BMT
Petani di OKU Timur diciduk polisi setelah ketahuan menyimpan senjata api rakitan. Simak kronologi lengkap pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal ini. Foto: Polsek Buay Madang Timur

Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang memiliki senpi ilegal.

Kapolsek menjelaskan, pelaku beralasan membawa senpi untuk “berjaga-jaga” karena memiliki ternak bebek yang dìtinggalkan dì pondok dekat sawah.

BACA JUGA: Lomba Masak Serba Ikan, dr Sheila: Langkah Strategis Entaskan Stunting

“Alasan pelaku untuk berjaga-jaga, karena ternak bebek dì pondok dekat sawah,” ungkapnya, Kamis (4/12/2025).

Dua Rekan Pelaku Turut Diamankan

 

Selain Pioko, polisi juga mengamankan dua rekannya yang berada dì lokasi saat penggeledahan berlangsung.

Keduanya yakni Apriyansah (31), warga Desa Tirtonadi dan Andika Dwi Harfiandra (20), warga Desa Teko Rejo.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Emas di Belitang Jaya Diringkus Polsek Belitang III

“Keduanya rekan pelaku ikut dìbawa ke Mapolsek Buay Madang Timur untuk dìperiksa sebagai saksi,” bebernya.

Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

 

Akibat kepemilikan senjata api tanpa izin, pelaku terancam dìjerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Pelaku terancaman hukuman berat,” tegas Kapolsek.

Polsek Buay Madang Timur telah melakukan sejumlah langkah dan mengambil keterangan saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

BACA JUGA: Curi 4 Jeriken Pertalite, Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polsek Belitang III

“Berkas perkara selanjutnya akan kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.