OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Seorang petani dì Kabupaten OKU Timur bernama Pioko Sanjaya (25) dìciduk jajaran Polsek Buay Madang Timur (BMT).
Hal ini setelah kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan ilegal beserta empat butir amunisi aktif.
BACA JUGA: TPP ASN dan PPPK 2026 Dipangkas 15 Persen, Ini Penyebabnya
Penangkapan dìlakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB dì sebuah pondok kebun dì Desa Srikaton.
Terungkap dari Informasi Warga
Kasus bermula ketika Unit Opsnal Reskrim Polsek Buay Madang Timur menerima informasi adanya kepemilikan senjata api tanpa izin.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan bahwa terduga berada dì wilayah Desa Srikaton.
BACA JUGA: Honorer PDAM Ditemukan Tewas Dalam Ruko, Diduga Minum Pestisida
Kanit Reskrim Aipda Wiyono melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo, SH, MH.
Kemudian, Kapolsek langsung mengeluarkan perintah untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Ditemukan Senpi Rakitan dan Amunisi
Dalam penggeledahan dì pondok kebun itu, polisi menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 4 butir amunisi aktif pin 9 mm dan 1 tas selempang cokelat merek Polo Amstar.
BACA JUGA: Truk Batubara Terperosok, Jalan Lintas Sumatera Batukuning Macet
Seluruh barang bukti tersebut berada dì dalam tas milik pelaku. Ketika dì interogasi dì lokasi, Pioko Sanjaya mengakui bahwa senjata api tersebut memang miliknya.






