OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Seorang petani dì Kabupaten OKU Timur bernama Pioko Sanjaya (25) dìciduk jajaran Polsek Buay Madang Timur (BMT).
Hal ini setelah kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan ilegal beserta empat butir amunisi aktif.
BACA JUGA: TPP ASN dan PPPK 2026 Dipangkas 15 Persen, Ini Penyebabnya
Penangkapan dìlakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB dì sebuah pondok kebun dì Desa Srikaton.
Terungkap dari Informasi Warga
Kasus bermula ketika Unit Opsnal Reskrim Polsek Buay Madang Timur menerima informasi adanya kepemilikan senjata api tanpa izin.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan bahwa terduga berada dì wilayah Desa Srikaton.
BACA JUGA: Honorer PDAM Ditemukan Tewas Dalam Ruko, Diduga Minum Pestisida
Kanit Reskrim Aipda Wiyono melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo, SH, MH.
Kemudian, Kapolsek langsung mengeluarkan perintah untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Ditemukan Senpi Rakitan dan Amunisi
Dalam penggeledahan dì pondok kebun itu, polisi menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 4 butir amunisi aktif pin 9 mm dan 1 tas selempang cokelat merek Polo Amstar.
BACA JUGA: Truk Batubara Terperosok, Jalan Lintas Sumatera Batukuning Macet
Seluruh barang bukti tersebut berada dì dalam tas milik pelaku. Ketika dì interogasi dì lokasi, Pioko Sanjaya mengakui bahwa senjata api tersebut memang miliknya.
Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang memiliki senpi ilegal.
Kapolsek menjelaskan, pelaku beralasan membawa senpi untuk “berjaga-jaga” karena memiliki ternak bebek yang dìtinggalkan dì pondok dekat sawah.
BACA JUGA: Lomba Masak Serba Ikan, dr Sheila: Langkah Strategis Entaskan Stunting
“Alasan pelaku untuk berjaga-jaga, karena ternak bebek dì pondok dekat sawah,” ungkapnya, Kamis (4/12/2025).
Dua Rekan Pelaku Turut Diamankan
Selain Pioko, polisi juga mengamankan dua rekannya yang berada dì lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Keduanya yakni Apriyansah (31), warga Desa Tirtonadi dan Andika Dwi Harfiandra (20), warga Desa Teko Rejo.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Emas di Belitang Jaya Diringkus Polsek Belitang III
“Keduanya rekan pelaku ikut dìbawa ke Mapolsek Buay Madang Timur untuk dìperiksa sebagai saksi,” bebernya.
Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Akibat kepemilikan senjata api tanpa izin, pelaku terancam dìjerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Pelaku terancaman hukuman berat,” tegas Kapolsek.
Polsek Buay Madang Timur telah melakukan sejumlah langkah dan mengambil keterangan saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
BACA JUGA: Curi 4 Jeriken Pertalite, Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polsek Belitang III
“Berkas perkara selanjutnya akan kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (gas).



