Minimalisir Angka Pernikahan Usia Dini, Pengadilan Agama Martapura Kolaborasi Bersama DPPPA OKU Timur

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dalam rangka meminimalisir jumlah angka pernikahan usia dini di Kabupaten OKU Timur. Pengadilan Agama Martapura melakukan kolaborasi dan sinergitas bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) OKU Timur.

Pasca pengesahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan.

Yang mensyaratkan usia perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun, membuat jumlah angka pernikahan usia dini melonjak tajam.

Berdasarkan data perkara, permohonan dispensasi kawin OKU Timur pada 2019 terdapat 59 perkara.

Kemudian, untuk tahun 2020 kembali meningkat menjadi 170 perkara. Sedangkan tahun 2021 per pekan pertama bulan Juni sudah 78 perkara.

“Melihat kondisi tersebut, Pengadilan Agama Martapura berinisiatif untuk melakukan kolaborasi dan sinergitas dengan  DPPPA OKU Timur. Tak lain  guna menekan angka pernikahan usia dini,” jelas Ketua Pengadilan Agama Martapura Syarifah Aini SAg MHI.

No More Posts Available.

No more pages to load.